Ya Allah berikanlah pada ku istri-istri / suami-suami,yang menjadikan permata hatiku,dan jadikanlah keluarga kami Imam bagi orang-orang yang bertakwa . " ( Q.S Al Furqan 74 ).
?Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nuur : 32)
Defenisi Nikah :
Nikah menurut longistiknya adalah : Pelukan dan bersatu .Seperti kata," Aku nikahkan pohon-pohon,maksudnya,aku menyatukan satu pohon dengan pohon yang lain,sehingga keduanya bersatu dan dapat menghasilkan.
Nikah juga dikatakan dengan " 'Aqad = Ikatan ",berarti orang yang bila sudah menikah,berarti sudah ada ikatan
diantara keduanya.
Menurut Syara' Nikah adalah : Suatu ikatan yang ditentukan oleh pembuatan hukum yang memungkinkan
lelaki untuk istimta' ( mendapatkan kesenangan seksual ),dari istrinya begitu juga sebaliknya.
Rukun Nikah :
1 )Calon mempelai pria
2 ).Calon mempelai wanita.
3 ).Wali dari mempelai wanita
4 ).Ijab dan qabul.
5) Tujuan Pernikahan :
Profesor Doktor Su'ad Shaleh didalam bukunya " Nidzamul usrah fil Islam " ( Undang- undang Kekeluargaan dalam Islam ).mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam perkawinan tersebut.
1 ),Untuk mengatur keseimbangan kekuatan sexual dalam diri seseorang.
2 ),Mendapatkan keturunan .
Wali nikah
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayahbr 3 Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
9. Bila kesemuanya tidak ada lagi yang hidup atau beragama Islam, maka saat itu hakimlah yang menjadi wali.
HARAM NIKAH MUT'AH SAMPAI HARI KIAMAT:
Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a., bapanya mengabarkan kepadanya,bahawa dia pernah pergi bersama-sama Rasulullah saw(dalam peperangan menaklukkan Makkah). Rasulullah saw bersabda: " Aku telah membolehkan nikah mut'ah. Sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah MENGHARAMKANNYA SAMPAI HARI KIAMAT NANTI. Maka siapa yang masih punya isteri mut'ah, ceraikanlah dia dan janganlah kamu ambil kembali daripadanya apa-apa
yang telah kamu berikan kepadanya."
Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, dari bapanya katanya: " Rasulullah saw telah melarang nikah melakukan nikah mut'ah. Sabdanya : Ketahuilah ! Nikah mut'ah HARAM MULAI HARI INI SAMPAI KIAMAT. Siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali."
Dari Ali bin Abi Talib r.a. katanya: Ketika terjadi peperangan Khaibar, Rasulullah saw MELARANG melakukan nikah mut'ah dan memakan daging kaldai jinak." Dari Terjemahan Hadis Shahih Muslim : Al-Imam Nawawi Jilid III
HUKUM MENIKAH
Dari Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya Rasulullah SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,?Kamu sudah zawaj ??. ?Ya?, saja menjawab. ?Dengan gadis atau janda??, beliua bertanya lagi. ?Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau menjawab,?Mengapa bukan dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu. (HR. Bukhari 4846).
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu Majah 1879)
Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,"Istriku ini seorang yang suka berzina". Beliau menjawab,"Ceraikan dia". "Tapi aku takut memberatkan diriku". "Kalau begitu mut'ahilah dia". (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)
DariAbi Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna jiddun, wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu menjadi benar ( sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga hal itu adalah : Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).
Dari Abi Buraidah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali". (HR Ahmad dan Empat)
Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi". (HR Ahmad).
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2487
Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2488
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2493
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2494
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2510
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim [Bahasa Arab saja]: 2514
0 komentar:
Posting Komentar