1.) "Ada seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan; maka berfirmanlah Allah 'Azza wa Jalla: "Siapakah yang bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si Fulan? Sungguh aku telah mengampuninya dan menghapuskan amalmu."." (HR Muslim)
Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah bahwa orang yang bersumpah demikian itu adalah seorang ahli ibadah. Kata Abu Hurairah: "Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya." (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)
2. Dari Abu Zaid, yaitu Tsabit bin adh-Dhahhak al-Anshari r.a dan ia adalah termasuk golongan ahli bai'atur-ridhwan, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta lagi sengaja - misalnya ia berkata: "Demi Allah, kalau saya melakukan begini, maka saya masuk agama Yahudi atau Kristen, maka orang itu adalah sebagaimana apa yang diucapkan - yakni kalau yang disumpahkan itu terjadi, orang tersebut hukumnya menjadi kafir kalau ketetapan hatinya akan memeluk agama itu.
Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu benda - yakni bunuh diri, maka ia akan disiksa pada hari kiamat dengan benda yang digunakan untuk bunuh diri itu.
Seseorang itu tidak perlu memenuhi nazar kepada sesuatu yang ia tidak memilikinya, sedangkan melaknat kepada seseorang mu'min itu adalah sama dengan membunuhnya." (Muttafaq 'alaih)
"Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta lagi sengaja - misalnya ia berkata: "Demi Allah, kalau saya melakukan begini, maka saya masuk agama Yahudi atau Kristen, maka orang itu adalah sebagaimana apa yang diucapkan - yakni kalau yang disumpahkan itu terjadi, orang tersebut hukumnya menjadi kafir kalau ketetapan hatinya akan memeluk agama itu.
Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu benda - yakni bunuh diri, maka ia akan disiksa pada hari kiamat dengan benda yang digunakan untuk bunuh diri itu.
Seseorang itu tidak perlu memenuhi nazar kepada sesuatu yang ia tidak memilikinya, sedangkan melaknat kepada seseorang mu'min itu adalah sama dengan membunuhnya." (Muttafaq 'alaih)
3.Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih)
4. Dari Buraidah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan kata amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin. Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
5. Dari Buraidah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: "Sesungguhnya saya telah melepaskan diri dari Islam," maka jikalau ia berdusta maka dosanya adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benar-benar seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama Islam dengan selamat." (Riwayat Abu Dawud)
6. Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahawasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah. "Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebahagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria-u syirkun - ertinya pamer itu adalah kemusyrikan."
7.Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali kepadanya." Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah 'Azzawajalla - yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli - yakni menukar - janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih)
8.Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang Muslim dengan menggunakan sumpahnya - yakni dengan sumpah dusta atau palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak - untuk bersiwak." (Riwayat Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar