Rabu, 07 Desember 2011 - 0 komentar

Shaum

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.QS Al-Baqarah :184 )

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS Al-Baqarah :187 )

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(QS Al-Baqarah :183 )

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan- penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat

tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk- Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(QS Al-Baqarah :185 )

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum- hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).(QS Al-Maidah :89 )

Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.  (QS Al-Mujahidalh :3 )

Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.QS Al-Mujahidalh :4 )

Hadist Lemah tentang Doa buka puasa

1) "Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa- Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).

Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif

Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.

   1. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
   2. Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
   3. Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
   4. Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
   5. Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
   6. Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.


2). Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.

Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al- Albani, dll.

Periksalah kitab-kitab berikut :

   1. Mizanul I'tidal 2/666
   2. Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
   3. Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
   4. Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.


3). "Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).

Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if

Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
  • Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
  • Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
  • Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
  • Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).

Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
  • Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
  • Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
  • Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
  • Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini 

3). "Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."

(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)

Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).

Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".

"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).

(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!

Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.

KESIMPULAN

    * Hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
    * Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).

BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA

1). Artinya :"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).

Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).

Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.


2). "Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).

Sanad Hadits ini DHOIF.

Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!

Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.

3). "Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).

Sanad Hadits ini Dlo'if.

Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!

Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :

Artinya : "Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".

Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu
Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.

Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.

4.) "Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).

Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.

Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).

5.) "Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).

Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !


6.)"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).

Hadits ini sangat lemah !

   1. Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
   2. Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).

Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.

HADIST SHAHIH DAN SUNAN /KUAT TENTANG BERPUASA

Dari Abi Said al-Khudri RA. Berkata,?Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. ?Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik. (HR Muslim)

Barang siapa berpuasa ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhoan) Alloh,maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu (HR Bukhari )


Allah azza wajalla mewajbkan puasa ramdhan dan aku mensunahkan  shalat malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhoan ) Alloh,maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya (HR Akhmad)

Rasululloh Saw menaiki mimbar untuk berkhotbah. Menginjak anak tangga pertama beliau  mengucapkan Aamin begitu pula pada anak tangga kedua dan ketiga.  seusai shalat para sahabat lalu bertanya mengapa rasululloh mengucapkan Aamin,Beliau lalu menjawab malaikat jibril datang dan berkata"kecewa dan merugi orang yang bila namamu disebut dia tidak mengucapkan shalawat atasmu " lalu akau berucap Aamin, kemudian malaikat berkata lagi"kecewa dan merugi yang berkesempatan hidup bersama orang tuanya tetapi dia tidak bisa sampai masuk surga " lalu aku menjawab Aamin, kemudian katanya lagi, "kecewa dan merugi orang yang berkesempatan hidup di bulan ramadhan tetapi tidak terampuni dosa-dosanya" lalu aku mengucapkan Aamin (HR Ahmad)

Bau mulut seorang yang berpuasa lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat dari harumnya misik (minyak wangi yang paling harum di dunia) (HR.Al Bukhari)

Makanlah waktu sahur, sesungguhnya makan waktu sahur menyebabkan berkah (HR. Mustafa' alaih)

manusia tetap berkondisi baik selama mereka tidak menunda-nunda berbuka puasa (HR Al bukhari)

Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling Mina,?Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT  (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)

Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk mengumumkan,?Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima? (hubungan suami istri) (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)

Dari Abdurrahman bin Haris RA ia berkata: Abu Hurairoh berkata: "Barangsiapa yang junub di waktu shubuh maka tidak syah shaumnya" Maka Marwan mengutus Abdurrahman kepada Aisyah RA untuk bertanya padanya, Abdurrahman berkata: "Sesungguhnya Abu Hurairoh berkata: "Barangsiapa yang junub di waktu shubuh maka tidak syah shaumnya" maka Aisyah berkata: "Rasulullah SAW pernah berjunub kemudian menyempurnakan shaumnya" kemudian hal tersebut diberitahukan kepad Abu Huroiroh, maka ia pun berhenti dari pendapatnya.  (HR Baihaqi dalam Sunan Al- Kubro: 2/187)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. (HR. Jamaah)



Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karean lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim)

Barang siapa tidak  dapat meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta (waktu berpuasa) maka Alloh tidak membutuhkan lapar dan hausnya (HR. Al bukhari)

Barangsiapa shalat malam pada malam lailatul Qadar dengan keimanan dan harapan pahala dari Alloh maka akan terampuni dosa-dosanya yang terdahulu )HR. Al bukhari)

1.Barang siapa memberi makan kepada orang yang berbuka puasa  maka dia memperoleh pahalany, dan pahala bagi yang menerima  makanan berpuasa ,tidak dikurangi sedikitpun (HR attirmidzi)

2.Tidaklah termasuk kebajikan orang yang tetap berpuasa dalam perjalanan / mussafir (Hr Al bukhari)

3. Barangsiapa berbuka puasa sehari tanpa ruksha (alasan yang dibenarkan) atau sakit,maka tidak akan dapat ditebus dengan berpuasa semur hidup meskipun dia melakukannya (HR Al bukhari dan muslim)


3.Dari Abu Bakar (Tabi'in) ia mengatakan bahwa Marwan Ra mengutus dirinya menemui Ummu Salamah Ra untuk bertanya tentang seseorang yang di waktu pagi dalam keadaan junub, apakah ia boleh shaum? Ummu Salamah menjawab: Rasulullah SAW pernah di waktu pagi dalam keadaan junub setelah berjima? bukan berihtilam, kemudian beliau tidak berbuka (tetap melanjutkan shaumnya) dan juga tidak mengqodonya? (HR. Muslim 2/780).

4. Abu Hurairah Radiallahuanhu yang bermaksud, "Ketika kami duduk bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah datang seorang lelaki kepada Baginda lalu berkata : "Binasalah aku!" Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda : "Kenapa dengan engkau?" Lelaki itu menjawab : "Aku telah menyetubuhi isteriku sedang aku berpuasa (Ramadan)." Lalu Nabi bersabda : "Adakah engkau berdaya memerdekakan seorang hamba?" Lelaki itu menjawab : "Tidak". Lalu bersabda Nabi: "Adakah engkau berupaya menunaikan puasa dua bulan berturut2 ? Lelaki itu menjawab : "Tidak." Bersabda Nabi : "Adakah engkau berdaya memberi makan enam puluh orang miskin?" Lelaki itu menjawab : "Tidak." (Abu Hurairah) berkata : "Ketika kami duduk telah dibawakan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dengan serumpun tamar. "Lalu Baginda bersabda: Amil (tamar) ini dan sedekahkan ...." (Hadis riwayat Al-Bukhari).

Puasa Syawal

Sebagian kalangan Al-Hanafiyah tidak menganggapnya sunnah
Kalau pun ada yang mengatakan tidak ada kesunnahan puasa 6 hari bulan syawwal, maka itu adalah pendapat menyendiri dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah. Diriwayatkan bahwa Al-Imam Abu Hanifah mengkarahahkan puasa 6 hari syawwal baik berturut-turut maupun tidak berturutan. Sedangkan Abu Yusuf, salah seorang ulama dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa karahahnya hanyalah bila puasa 6 hari syawwal itu dilakukan dengan cara berturut-turut. Sedangkan bila dilakukan dengan tidak berturut-turut, maka tidak makruh.

Namun para ulama Al-Hanafiyah dari kalangan mutaakhirin tidak berpendapat sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah. Mereka sebagaimana pendapat dari mazhab lainnya menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawwal itu memang hukumnya sunnah.

Dan sebagaimana kami katakan, bahwa jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al- Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara melakukannya.

Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak ?
a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya ?Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan ramadhan.

c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

d. mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal, maka seperti orang yang berpuasa setahun(HR. Muslim).

Dari Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun).

Puasa Daud
Dari Abdulloh bin 'Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW diberitahu bahwasanya aku berkata: ?Demi Alloh aku akan melaksanakan shaum setiap hari dan melaksanakan sholat sepanjang malam selama aku masih hidup, aku berkata kepadanya: aku telah mengatakannya demi bapakku dan ibuku. Rasulullah SAW bersabda: ?Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup melaksanakannya, shaumlah kamu dan berbukalah, sholatlah kamu dan tidurlah, dan shaumlah kamu setiap bulan selama tiga hari karena sesungguhnya satu kebaikan diberi pahala sepuluh kali lipat, dan hal tersebut laksana shaum sepanjang tahun?. Aku menjawab: ?Aku lebih mapu dari itu?. Beliau menjawab: ?Shaumlah satu hari dan berbukalah dua hari?. Aku menjawab: ?Aku lebih mampu lebih dari itu?. Beliau bersabda: "Shaumlah satu hari dan berbukalah satu hari, hal tersebut sebagaimana shaum Daud AS" . Aku menjawab: aku lebih mampu dari itu. Lalu Nabi SAW bersabda: Tidak ada yang lebih utama dari itu (HR Bukhori 1976, Muslim 1159).

Dari Abdulloh bin ?Amr RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Sesungguhnya shaum yang paling dicintai Alloh adalah shaum Daud. Dan sholat yang paling dicintai oleh Alloh adalah sholat Daud AS. Beliau tidur setengah malam, kemudian melaksankan sholat sepertiga bagiannya dan tidur seperenam bagiannya. Dan beliau biasa melaksankan shaum satu hari dan berbuka satu hari? (HR Bukhori 1131, Muslim 1159)


Puasa Untuk Keluarga Yang Sudah Wafat
Masalah bolehkah mengganti puasa orang tua yang sudah meninggal, maka memang demiianlah ketentuannya dari Rasulullah SAW tentang orang yang meninggal tapi masih menyisakan hutang puasa.

Dari ?Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:? Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya? (HR Bukhari dan Muslim)

Membatalkan puasa
Dari Aisyah RA, ia berkata: ?Pada suatu hari Nabi SAW berada di rumahku. Beliau bertanya: ?Apakah kamu memiliki sesuatu?? Aku menjawab: ?Tidak?. Lalu beiaupun berkata: ?Kalau demikian aku akan shaum?. Kemudian pada hari yang lain beliau datang lagi, aku berkata pada beliau: ?Wahai Rasulullah kami diberi hadiah kurma? Beliaupun berkata: ?Perlihatklah padaku, Aku tadi berniat untuk shaum? kemudian beliau memakannya?. Tholhah berkata: ?Maka aku menceritakan hadis ini kepada Mujahid, ia pun berkata: ?Hal tersebut seperti halnya seseorang yang akan mengeluarkan shodaqoh dari hartanya. Jika di mau dia akan mengeluarkannya ataupun menahannya? (HR. Muslim 1145)

Dari Jabir RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: ?Jika salah seorang dari kalian diundang ke jamuan makan, maka penuhilah. Jika ia mau ia boleh memakannya atau meninggalkannya? (HR. Muslim 1430)

Dari Abi Sa?id Al-Khudri RA, ia berkata: ?Aku memasakan makanakan untuk Rasulullah SAW , maka beliau datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah dihidangkan, salah seorang di antara mereka berkata: ?Aku sedang shaum? Maka Rasulullah SAW berkata: ?Saudaramu telah mengundangmu dan ia telah bersusah payah untukmu, makanlah hari ini, kemudia jika kamu mau, shaumlah di hari lain sebagai penggantinya? (HR. Al-Baihaqi /Hadis Hasan, Al-Irwa 1952)

Puasa 3 hari berturut-turut
Dari Mu?adzah ad ?Adwiyah seseungguhnya ia pernah bertanya kepada ?Aisyah RA: Apakah Rasulullah SAW biasa melaksanakan shaum selam tiga hari setiap bulannya? Aisyah menjawab: ia. Ia pun bertanya lagi: Hari-hari apa saja yang biasanya Rasulullah SAW melaksanakan shaum? Aisyah pun menjawab: Tidak pernah Rasulullah SAW memperhatikan hari keberapa dari setiap bulannya beliau melaksanakan shaum?. (HR. Muslim)



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata : "Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa'at"
[8] Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih"

Larangan Puasa Wishal
1. Dari Abu Hurairah dan Aisyah radhiallahu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. melarang puasa wishal - iaitu mempersambungkan puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka sedikit pun. (Muttafaq 'alaih) . Para sahabat lalu bertanya: "Tetapi sesungguhnya Tuan sendiri juga berpuasa wishal?" Beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya ini tidak sama denganmu semua -dalam hal berpuasa wishal ini. Sesungguhnya saya juga diberi makan dan diberi minum." Maksudnya Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada beliau s.a.w. itu seperti orang yang sudah makan dan minum. (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Bukhari

0 komentar:

Posting Komentar