Senin, 17 Oktober 2011 - 0 komentar

Makanan

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan402 diantara wanita- wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang- orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik- gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. ." (al-Maidah: 5)


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).

1.)Dari anas ra ; ia berkata rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya allah ridha terhadap seseorang yang apabila makan-makanan ia memuji kepada-Nya(HR bukhari)

Tempat Makan
1.  Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. itu melarang kita dari mengenakan sutera tebal dan sutera tipis, juga minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: "Semuanya itu untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia dan untukmu semua nanti di akhirat." (Muttafaq 'alaih)
2.Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seseorang yang minum dari wadah yang terbuat dari perak itu, hanyasanya ia memasukkan api neraka Jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan "Sesungguhnya orang yang makan atau minum dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak - itu sebenarnya memasukkan api Jahanam dalam perutnya."

0 komentar:

Posting Komentar