Minggu, 16 Oktober 2011 - 0 komentar

Jual Beli / Perniagaan

1. Dari Abu Khalid iaitu Hakim bin Hizam r.a., ia masuk Islam di zaman pembebasan Makkah, sedang ayahnya adalah termasuk golongan pembesar-pembesar Quraisy, baik di masa Jahiliyah atau pun di masa Islam, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Dua orang yang berjual-beli itu dengan kebebasan - yakni boleh mengurungkan jual-belinya atau jadi meneruskannya - selama keduanya itu belum berpisah. Apabila keduanya itu bersikap benar dan menerangkan - cacat-cacatnya, maka diberi berkahlah jual-beli keduanya, tetapi jikalau keduanya itu menyembunyikan - cacat-cacatnya - dan sama- sama berdusta, maka dileburlah keberkahan jual-beli keduanya itu." (Muttafaq 'alaih)
2.Dari jabir bin abdullah, Rasulullah saw berkata "sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, "pendengar bertanya , bagaimana dengan lemak bangkai ya rasulullah ? karena lemak itu berguna buat cat perahu,buat minyak kulit, dan minyak lampu ? jawab beliau,"tidak boleh, semua itu haram, celakah orang yahudi tatkala Alloh mengharamkan lemak bangkai , mereka menghancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudia mereka jual minyaknya lalu mereka makan uangnya (Sepakat ahli hadist)
3.Dari abu hurairah  ia berkata ; nabi saw telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya (riwayat muslim dan lainnya)

4.Dari abu kabsyah ; nabi saw telah bersabda, barang siapa mencampurkan hewan jantan dengna betina, kemudian dengan percampuran itu mendapat anak, maka baginya ganjaran sebanyak tujuh ouluh hewan (riwayat ibnu hibban dan ia mensahihkannya )
5.Dari abu hurairah  Rasulullah saw  telah bersabda "janganlah diantara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain (Sepakat ahli hadist)
6. Aisyah telah meriwayatkan Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudia kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya  kepada rasulullah saw, Keputusan dair beliau budak itu dikembalikan kepada si penjual (Riwayat ahmad, abu dawud dan Tirmizi)

0 komentar:

Posting Komentar