1. Dari Abu Khalid iaitu Hakim bin Hizam r.a., ia masuk Islam di zaman pembebasan Makkah, sedang ayahnya adalah termasuk golongan pembesar-pembesar Quraisy, baik di masa Jahiliyah atau pun di masa Islam, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Dua orang yang berjual-beli itu dengan kebebasan - yakni boleh mengurungkan jual-belinya atau jadi meneruskannya - selama keduanya itu belum berpisah. Apabila keduanya itu bersikap benar dan menerangkan - cacat-cacatnya, maka diberi berkahlah jual-beli keduanya, tetapi jikalau keduanya itu menyembunyikan - cacat-cacatnya - dan sama- sama berdusta, maka dileburlah keberkahan jual-beli keduanya itu." (Muttafaq 'alaih)
2.Dari jabir bin abdullah, Rasulullah saw berkata "sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, "pendengar bertanya , bagaimana dengan lemak bangkai ya rasulullah ? karena lemak itu berguna buat cat perahu,buat minyak kulit, dan minyak lampu ? jawab beliau,"tidak boleh, semua itu haram, celakah orang yahudi tatkala Alloh mengharamkan lemak bangkai , mereka menghancurkan lemak itu sampai menjadi minyak, kemudia mereka jual minyaknya lalu mereka makan uangnya (Sepakat ahli hadist)
3.Dari abu hurairah ia berkata ; nabi saw telah melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipu daya (riwayat muslim dan lainnya)
4.Dari abu kabsyah ; nabi saw telah bersabda, barang siapa mencampurkan hewan jantan dengna betina, kemudian dengan percampuran itu mendapat anak, maka baginya ganjaran sebanyak tujuh ouluh hewan (riwayat ibnu hibban dan ia mensahihkannya )
5.Dari abu hurairah Rasulullah saw telah bersabda "janganlah diantara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain (Sepakat ahli hadist)
0 komentar:
Posting Komentar